SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN KERINCI
Pembentukan Kebupaten Kerinci menjadi satu daerah yang berdiri sendiri di ikrarkan melalui Forum Kongres Sakti Alam Kerinci pada Tanggal 12 Januari 1957 di Sungai Penuh. Oleh Pemerintah Pusat dikeluarkan Undang-Undang Nomor.01 Tahun 1957 tentang Pemecahan Sumatera Tengah menjadi 3 daerah Tingkat I, yang terdiri dari Propinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Riau. Sekaligus dibentuk daerah Tingkat II pada masing-masing Propinsi, dan Kerinci menjadi salah satu Kabupaten dalam Propinsi Jambi yang berdiri sendiri, dimana sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci (PSK).
Pada Tanggal 10 Nopember 1958 oleh Bapak Gubernur Propinsi Jambi, M. Yusuf Singadekane atas nama Menteri Dalam Negeri, bertempat di Sungai Penuh meresmikan berdirinya Kabupaten Kerinci. Pada saaat itu Kabupaten Kerinci terdiri dari tiga wilayah kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Kerinci Hulu,ibukota di Semurup
2. Kecamatan Kerinci Tengah, ibukota di Sungai Penuh
3. Kecamatan Kerinci Hilir, ibukota Sanggaran Agung
Tiga Kecamatan tersebut akhirnya berkembang menjadi 6 kecamatan sebagai realisasi dari usulan Pemerintah Daerah di saat itu, maka dengan SK Gubernur Jambi Tanggal 1 April 1963 No.5/A/1, Kabupaten Kerinci ditetapkan menjadi 6 Kecamatan :
Pada Tanggal 10 Nopember 1958 oleh Bapak Gubernur Propinsi Jambi, M. Yusuf Singadekane atas nama Menteri Dalam Negeri, bertempat di Sungai Penuh meresmikan berdirinya Kabupaten Kerinci. Pada saaat itu Kabupaten Kerinci terdiri dari tiga wilayah kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Kerinci Hulu,ibukota di Semurup
2. Kecamatan Kerinci Tengah, ibukota di Sungai Penuh
3. Kecamatan Kerinci Hilir, ibukota Sanggaran Agung
Tiga Kecamatan tersebut akhirnya berkembang menjadi 6 kecamatan sebagai realisasi dari usulan Pemerintah Daerah di saat itu, maka dengan SK Gubernur Jambi Tanggal 1 April 1963 No.5/A/1, Kabupaten Kerinci ditetapkan menjadi 6 Kecamatan :
- Kecamatan Danau Kerinci, ibukota Sanggaran Agung. Dengan 2 Kemendapoan : Kemendapoan Keliling Danau dan Kemendapoan Seleman.
- Kecamatan Gunung Raya, ibukota Lempur. Dengan 3 Kemendapoan : Kemendapoan Lolo, Kemendapoan Lempur, Kemendapoan III Helai Kain.
- Kecamatan Sungai Penuh, ibukota Sungai Penuh. Dengan 2 Kemendapoan : Kemendapoan Lima Dusun, Kemendapoan Rawang.
- Kecamatan Sitinjau Laut, ibukota Hiang. Dengan 3 Kemendapoan : Kemendapoan Hiang, Kemendapoan penawar, Kemendapoan Tanah Kampung.
- Kecamatan Gunung Kerinci, ibukota Siulak. Dengan 3 Kemendapoan : Kemendapoan Siulak, Kemendapaon Natasari, Kemendapoan Danau Bento
- Kecamatan Air Hangat, ibukota Semurup. Dengan 3 Kemendapoan : Kemendapoan Semurup, Kemendapoan Depati VII, Kemendapoan Kemantan.
Dengan adanya Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, maka status Kemendapoan dihapuskan, dan seiring perkembangan penduduk dilakukanlah pemekaran desa-desa dan kelurahan.
Sumber : sakti-alamkerinci.blogspot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Secara Sopan