Selasa, 25 Oktober 2011

Polisi Penganiaya Neka Terancam Dipecat

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar


TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kapolres Kerinci, AKBP Hastho Rahardjo Ditanya hasil pemeriksaan Propam Polda Jambi? Kapolres mengatakan Propam hanya melakukan proses pemeriksaan pengamanan internal, jika ada anggota yang melakukan palangaran ataupun kelalaian.

 "Penanganan secara internal juga ada prosesnya, namun jika ada indikasi terjadinya tindak pidana KUHP, maka reskrim yang menangani, dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres sembari menambahkan, selain Propam Polres Kerinci, juga turun Propam Polda Jambi. Mereka menurunkan dua tim. Polres juga membentuk tim penyidik reskrim.

 Soal konsekuensi pemecatan terhadap pelaku seperti tuntutan keluarga Neka, jika akhirnya persidangan membuktikan kesalahan mereka, Hastho menjawab semuanya tergantung proses persidangan nanti. Dia berjanji jika penyidikan selesai, pihaknya segera menyerahkan ke persidangan.

 "Kita lihat dulu, terbukti apa tidak di persidangan nanti. Dalam waktu dekat ini, perkaranya akan dijadikan berkas perkara, dan akan diajukan ke jaksa penuntut umum, yang melanjutkannya di persidangan," janjinya. Kapolres juga berjanji akan mengawal kasus ini, dan bersikap terbuka selama proses penyidikan.

Penulis : edijanuar
Editor : rahimin
Sumber : Tribun Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Secara Sopan